Latar Belakang

profil

 

Sejarah Institusi

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura secara historis didirikan berdasarkan hasil perubahan bentuk dari Akademi Keperawatan (Akper) Intan Martapura berdasarkan Surat Keputusan Mentri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 460/KPT/I/2019 tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Keperawatan Intan Martapura di Kabupaten Banjar menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Banjar Insan Prestasi tanggal 17 Juni 2019.

Sebelumya, Akademi Keperawatan Intan Martapura merupakan hasil konversi dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 00.06.1.3.1051/2002, dikuatkan Perda Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka dilakukan perubahan status alih bina dalam bentuk alih kelola berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kewenangan Pengelolaan Akper Intan Martapura dari Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Yayasan Banjar Insan Prestasi tanggal 18 Oktober 2010, Nomor 60/0000689/ORG yang secara hukum diakui berdasarkan Akta Notaris Nomor 80 tanggal 24 Agustus 2010 dan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 27 September 2010 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.4117.AH.01.04 Tahun 2010 tentang Pengesahan Yayasan tanggal 06 Oktober 2010.

Perubahan bentuk dari Akademi Keperawatan Intan Martapura menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura sudah dipersiapkan sejak beberapa tahun sebelumnya karena kebutuhan tenaga kesehatan saat ini masih cukup tinggi. Fasilitas kesehatan yang ada di Kalimantan Selatan juga terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah lulusan mahasiswa di bidang kesehatan. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik menjadi salah satu alasan untuk terus meningkatkan kualitas perguruan tinggi dengan melakukan perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura. Dukungan dari seluruh Civitas Akademik, Stakeholder, dan seluruh komponen membuat proses perubahan bentuk ini menjadi lebih cepat untuk terealisasi.
16
Program studi yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura adalah Diploma Tiga Keperawatan dan Sarjana Administrasi Rumah Sakit. Diploma Tiga Keperawatan merupakan program studi yang sudah berlangsung sejak tahun 2002. Kebutuhan tenaga perawat yang masih tinggi menjadikan program studi ini masih banyak diminati oleh masyarakat. Persaingan dari sejumlah institusi pendidikan kesehatan di Kalimantan Selatan tidak menjadikan program studi ini menjadi tidak bisa berkembang, tetapi justru membuat seluruh civitas akademik bersemangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Program studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit merupakan program studi ke-14 di Indonesia dan satu-satunya program studi yang ada di Kalimantan sehingga jumlah kebutuhan dan lulusan masih kurang. Banyaknya kebutuhan pegawai administrasi di setiap rumah sakit dan kurangnya tenaga administrasi sehingga terjadi rangkap pekerjaan oleh tenaga paramedis dalam melakukan tugas administrasi di rumah sakit.

 

Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan Tata Nilai

Upaya Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura menjadi Stikes yang terbaik di Kalimantan Selatan, maka dibuatlah visi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Stikes Intan Martapura tahun 2019-2024 sebagai berikut: “Menjadi pendidikan tinggi ilmu kesehatan yang terbaik di Kalimantan Selatan tahun 2024” Agar mencapai visi di atas, dibuatlah misi sebagai berikut: Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang bermutu tinggi, berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat; menyelenggarakan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; menyelenggarakan manajemen pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman yang berkualitas, secara transparan, adil, kondusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura adalah: menghasilkan tenaga profesional, dengan penelitian terapan, dan role model program pengabdian masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat; menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam kegiatan produktif dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat; terwujudnya 17 organisasi dan managemen institusi yang terus tumbuh, sehat, dan produktif yang menjamin peningkatan kesejahteraan civitas akademik serta terselenggaranya Tridarma Perguruan Tinggi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Strategi pencapaian meliputi: pembelajaran bermutu berdaya saing regional dan nasional. Tersedianya sarana prasarana pendidikan tinggi yang memadai, berkualitas, dan merata di semua unit kerja untuk penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; menjalin kerjasama di berbagai bidang dengan berbagai pihak, serta meningkatkan jumlah, mutu, penelitian, dan publikasi ilmiah nasional. Tata nilai yang diterapkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura yaitu: sistem pendidikan yang berlandaskan iman dan taqwa, yaitu setiap orang yang menuntut ilmu wajib mengejar pengetahuan dan menyebarkan kebajikan kepada siapapun yang memerlukan.

 

Organisasi dan Tata Kerja

Ketua harus memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan mampu menciptakan tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab serta adil. Ketua memiliki kepimimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura memiliki struktur organisasi yang efisien untuk mendukung sistem tata pamong dan pengelolaan program studi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura membentuk senat yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma, tolak ukur fungsi, dan menilai pertanggungjawaban ketua pada akhir masa jabatannya. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua I yang membawahi bidang akademik, Wakil Ketua II membawahi bidang Administrasi dan Keuangan, serta Wakil Ketua III yang membawahi bidang Kemahasiswaan. Selain itu Ketua juga dibantu oleh Ketua Prodi DIII Keperawatan dan Administrasi Rumah Sakit, Unit Penjaminan Mutu, Unit Administrasi Akademik, Unit Pelayanan Teknis, Unit Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Unit Pusat Karier, Unit Humas & Kerjasama, dan Bagian Administrasi Umun & Kepergawaian. Penempatan Program Studi di bawah koordinasi Ketua akan memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan pendidikan mahasiswa dalam bidang ilmu kesehatan. Ketua
18
program studi merupakan pimpinan tertinggi di program studi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua. Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura baru pertama kali diajukan, sementara Program Studi Diploma Tiga Keperawatan sudah Terakreditasi B oleh LAM PT-Kes sampai bulan Juli 2022. Program studi Sarjana Administrasi sedang proses pengajuan akreditasi.

 

Mahasiswa dan Lulusan

Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru didasarkan pada:

a. Kebijakan/pendekatan penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura dalam menerima mahasiswa baru tidak memandang suku, agama, ras, gender, atau status sosial. Kebijakan terkait hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 001 tahun 2019 tentang Ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura. Mahasiswa yang dinyatakan lulus lebih diutamakan berdasarkan prestasi di bidang akademik dengan latar belakang agama, daerah, suku bangsa dari seluruh Indonesia. Untuk menunjang hal tersebut, maka kurikulum yang diterapkan Stikes Intan Martapura menyediakan mata kuliah tentang agama- agama yang dianut oleh mahasiswa (Islam, Kristen, Katolik, Buda, dan Hindu).


b. Kriteria penerimaan mahasiswa baru Penerimaan mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura dibagi dalam 2 jalur, yaitu:

1) Jalur reguler Jalur ini diselenggarakan dengan cara menjaring calon mahasiswa baru secara terbuka untuk umum. Dalam mendaftar, calon mahasiswa dapat mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Stikes Intan Martapura secara online, kemudian melaksanakan ujian tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum standar lulusan SMA sederajat juga secara online melalui link yang diberikan oleh panitia Sipenmaru. Adapun kriteria calon mahasiswa berasal dari lulusan SMA/SMK/MA/sederajat.


2) Jalur Prestasi Jalur ini untuk menjaring calon mahasiswa baru yang merupakan siswa berprestasi sehingga calon mahasiswa tanpa melalui tahapan hasil tes tertulis. Cara mendaftar adalah dengan menyerahkan hasil prestasi akademik dari semester I sampai semester V di SMA.

c. Prosedur penerimaan mahasiswa baru Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan setiap tahun, untuk tahun akademik semester ganjil pendaftaran dibuka mulai bulan April sampai dengan bulan Agustus yang terdiri dari dua gelombang pendaftaran dan dapat diakses melalui http://bit.ly/SipenmaruStikesIntan.
Syarat mahasiswa baru adalah:

1) Warga Negara Indonesia

2) Lulusan SMA/SMK/MA sederajat

3) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak cacat fisik, dan tidak ada gangguan pendengaran yang dapat mengganggu proses belajar mengajar

4) Tinggi badan minimal pria: 155 cm dan wanita: 150 cm Seleksi tahap kedua adalah ujian tertulis dan tes kesehatan yang dapat dilaksanakan melalui one day service.

d. Instrumen penerimaan mahasiswa baru Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru Stikes Intan Martapura       dilaksanakan berdasarkan instrumen atau pedoman tertulis dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura

e.Sistem pengambilan keputusan

1) Penerimaan Mahasiswa baru dengan sistem reguler, keputusan rapat panitia penerimaan mahasiswa baru yang berkoordinasi langsung dengan Ketua, Wakil Ketua Bidang Akademik, dan ketua program studi. Untuk menentukan peserta seleksi yang mempunyai nilai di atas passing grade yang ditetapkan dan dinyatakan lulus seleksi tulis.

2) Penerimaan Mahasiswa baru dengan sistem prestasi, secara akademik dan telah dibuktikan dengan nilai raport semester I sampai semester V.

 

Dosen dan Tenaga Kependidikan

Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura terdiri dari 22 orang untuk program studi Diploma Tiga Keperawatan dan 7 orang untuk program studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit. Semua dosen tetap memiliki kualifikasi pendidikan S2 Keperawatan dan Kesehatan. Jumlah tenaga kependidikan adalah 9 orang dengan kualifikasi pendidikan magister, profesi ners, sarjana, diploma 4 dan diploma 3. Perbandingan antara jumlah dosen dan mahasiswa sudah tercukupi dengan rasio 1:10 untuk program studi Diploma Tiga Keperawatan dan 1:4 untuk program studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit.

 

Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Dana operasional di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura bersumber dari hasil usaha pembina yayasan dan organ pengurus, bantuan pemerintah dan atau pemerintah daerah, biaya seleksi ujian masuk, biaya resmi pendidikan, sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga non pemerintah dan atau dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mengikat, usaha- usaha lain yang halal (seminar keperawatan), sah dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut sudah dapat mencukupi kegiatan operasioanl pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

 

Sistem Penjaminan Mutu

Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan didukung dengan adanya Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris, dan Staff Unit Penjaminan Mutu. Pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan dilengkapi dengan ketersedian dan kelengkapan mutu mencakup: a. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura sebagai arah dasar Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu secara nasional berdasarkan:

1) UU NO 12 TAHUN 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
21


2) PP NO 41 TAHUN 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolan Perguruan Tinggi 3) Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 4) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 5) PERMENDIKBUD No 50 TAHUN 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi 6) PERMENDIKBUD No. 87 TAHUN 2014 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi 7) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 8) Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura berdasarkan :

a) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 001 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura

b) Surat keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 002 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura

c) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 003 Tahun 2019 Tentang Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura

d) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 004 Tahun 2019 Tentang Auditor Mutu Internal Stikes Intan Martapura e) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Pedoman Audit Mutu Internal Stikes Intan Martapura

f) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 006 Tahun 2019 Tentang Standar Mutu Stikes Intan Martapura

g) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 007 Tahun 2019 Tentang Manual Mutu Stikes Intan Martapura
22
h) Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 008 Tahun 2019 Tentang Penetapan Formulir Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura Bentuk Buku Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu:

a) Visi, Misi, dan Tujuan Perguruan Tinggi

b) Latar belakang Perguruan Tinggi menjalankan Sistem Penjaminan Mutu

c) Luas dan Lingkup Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu

d) Daftar Istilah dalam Dokumentasi Sistem Penjaminan Mutu

e) Garis besar Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu: Tujuan dan Strategi Sistem penjaminan mutu, Prinsip dan asas Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu, Manajemen Sistem penjaminan mutu, Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu, Jumlah dan nama standar Sistem Penjaminan Mutu

f) Informasi singkat tentang dokumen Sistem Penjaminan Mutu

g) Hubungan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu dengan berbagai Dokumen Penjaminan Mutu seperti Statuta dan Renstra 4. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 001 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura merupakan landasan dalam pelaksanan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Manajemen Sistem Penjaminan Mutu pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura menggunakan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Pasal 52 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi Penjaminan Mutu dilakukan melalui Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. 5. Manual Sistem Penjaminan Mutu Manual Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura mencakup Tujuan dan maksud manual Sistem Penjaminan Mutu, Luas Lingkup Penjaminan Mutu (Manual Penetapan Standar, Manual Pelaksanaan Standar, Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar, Manual Peningkatan Standar), Rincian beberapa hal yang harus dilaksanakan, Pihak yang bertanggung jawab melaksanakan segala
23
sesuatu, Uraian tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai Manual Sistem penjaminan Mutu, Uraian tentang bagaimana pekerjaan harus dilaksanakan, rincian formulir yang digunakan, rincian sarana yang digunakan sesuai dengan manual Sistem Penjaminan Mutu.

6. Standar Sistem Penjaminan Mutu Perumusan Standar Sistem Penjaminan Mutu Stikes Intan Martapura menggunakan kata kerja yang dapat diukur misalnya: menetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang dapat diukur, contoh memahami dan merasakan. Rumusan standar pada Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura telah memenuhi unsur diantara Audience, Behavior, Competence, Degree. Proses Perumusan melalui unsur Audience melakukan lokakarya yang menghadirkan Unsur Tata pamong yaitu Unsur Pengambil kebijakan, Pelaksana Akademik, Pengawas dan Penjaminan Mutu, Penunjang akademik dan sumber belajar, Pelaksana Akademik. Standar pendidikan tinggi pada Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit melaksanakan standar pendidikan tinggi berdasarkan Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura mampu melampaui baik secara kuantitatif dan kualitatif pada delapan standar wajib pada standar nasional pendidikan tinggi dengan menambahkan tiga standar yang ditentukan berdasarkan Visi dan Misi Program studi) berikut pemaparan standar pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura : a) Standar Pendidikan:

1) Standar Kompetensi Lulusan;

2) Standar Isi Pembelajaran;

3) Standar Proses Pembelajaran;

4) Standar Penilian Pembelajaran;

5) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;

6) Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran;

7) Standar Pengelolan Pembelajaran,

8) Standar pembiayaan Pembelaran;

9) Standar kerjasama Akademik;

10) Standar promosi Akademik.

b) Standar Penelitian:

1) Standar Hasil Penelitian;

2) Standar Isi Penelitian;

3) Standar Proses Penelitian;

4) Standar Penilaian Penelitian;

5) Standar Penelitian;

6) Standar Sarana dan Prasarana
24
Penelitian;

7) Standar Pengelolan Penelitian;

8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian;

9) Standar Kerjasama Penelitian Standar Promosi Penelitian.

c) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat:

1) Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat;

2) Standar isi Pengabdian Kepada Masyarakat;

3) Standar Proses Pengabdian Kepada masyarakat;

4) Standar Penilaian pengabdian Kepada Masyarakat; 5) Standar Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;

6) Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat;

7) Standar Pengelolan Pengabdian Kepada Masyarakat;

8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat;

9) Standar Kerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat;

10) Standar Promosi Pengabdian Kepada Masyarakat. d) Standar Dosen:

1) Standar Rekruitasi Dosen;

2) Standar Perjanjian Kerja;

3) Standar Penilaian Prestasi Kerja;

4) Standar Waktu Kerja;

5) Standar Disiplin;

6) Standar Perjalanan Dinas;

7) Standar Pengembangan dan Pembinaan;

8) Standar Pengakhiran hubungan Kerja.

e) Standar Kemahasiswaan:

1) Standar Penerimaan Mahasiswa baru;

2) Standar Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru;

3) Standar Bimbingan dan Konseling Mahasiswa;

4) Standar Minat dan Bakat Mahasiswa;

5) Standar Pembinaan Soft Skill Mahasiswa;

6) Standar Beasiswa Mahasiswa;

7) Standar Kesehatan Mahasiswa; 8

) Standar Bimbingan karier dan Informasi Kerja bagi mahasiswa dan lulusan.

f) Standar Sarana dan Prasarana:

1) Standar Kepemilikan sarana dan prasarana;

2) Standar mutu sarana dan prasarana;

3) Standar kelayakan sarana dan prasarana;

4) Standar perawatan sarana dan prasarana;

5) Standar penggunaan sarana dan parsarana;

6) Standar perbaikan sarana dan prasarana.

7. Formulir Sistem Penjaminan Mutu Pengembangan Formulir pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura berdasarkan standar Sistem Penjaminan Mutu maka setiap standar yang ada memiliki formulir sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan standar dan merekam mutu hasil pelaksanaan standar, jumlah

25
formulir pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura sebanyak formulir yang terdiri dari:

a) Formulir pada Standar pendidikan

b) Formulir pada Standar Penelitian

c) Formulir pada Standar Pengabdian Kepada masyarakat

d) Formulir Pada Standar Dosen

e) Fomulir pada Standar Kamahasiswaan

f) Formulir pada Standar Sarana dan Prasarana

a. Auditor Mutu di Tingkat Institusi Proses Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura dilakukan dengan melaksanakan Audit Mutu Internal, yaitu suatu proses memeriksa tentang pemenuhan standar pendidikan tinggi pada tahap pelaksanaan pendidikan tinggi, dalam menjamin kelancaran proses Audit Mutu Internal, maka Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan martapura telah memiliki 5 orang Auditor mutu internal yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 004 Tahun 2019 tentang Auditor Mutu Internal Stikes Intan Martapura, kemudian demi kelancaraan proses pelaksanaan diperkuat dengan adanya Pedoman Audit mutu Internal yang telah ditetapkan oleh Surat keputusan Ketua Stikes Intan Martapura Nomor 005 Tahun 2019 tentang Pedoman Audit Mutu Internal Stikes Intan Martapura. Hasil Audit Mutu Internal Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura terdiri atas:

1). Pelaksanaan Standar pendidikan tinggi mencapai standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.

2). Pelaksanaan Standar Pendidikan tinggi melampaui standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.

3). Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi belum mencapai standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.

4). Pelaksanaan Standar Pendidikan tinggi menyimpang dari standar pendidikan tinggi yang ditetapkan. Proses pelaksanaan Audit Mutu Internal pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar pendidikan Tinggi yaitu mencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dari standar maka perguruan tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura tetap melaksanakan tindakan Pengendalian Standar pendidikan tinggi.

 

Kinerja Institusi

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura memiliki 2 program studi, yaitu program studi Diploma Tiga Keperawatan yang sudah berdiri selama 18 tahun dengan memiliki keunggulan di bidang keperawatan keluarga, sehingga setiap mahasiswa dibekali dengan keilmuan yang bersifat relevan dengan keunggulan tersebut. Selain itu juga mahasiswa dibekali dengan adanya pembelajaran 3 bahasa Asing, yaitu bahasa Inggris, Jepang, dan Arab dengan harapan mahasiswa yang sudah lulus sudah dapat bersaing secara internasional. Program studi lain yaitu Sarjana Administrasi Rumah Sakit yang merupakan program studi satu- satunya ada di Kalimantan, sehingga harapannya alumni nanti akan memiliki peluang bekerja yang cukup besar karena masih sedikitnya jumlah lulusan serupa sedangkan kebutuhan di rumah sakit masih cukup tinggi.

Banner

Penerimaan Mahasiswa Baru

Yayasan Banjar Insan Prestasi  Sekolah Tinggi Kesehatan Intan Martapura menerima mahasiswa baru tahun akademik 2023 / 2024

- Sarjana Administrasi Rumah Sakit

- Sarjana Keperawatan

- Pendidikan Profesi Ners

- Diploma Tiga Keperawatan


- Pendaftaran Online

- Uji Tulis Online
- Wawancara Online

One Day Service !!!

email : stikesintanmartapura@gmail.com

WhatsApp Admin : 087816159323

 

Klik di sini untuk melihat kampus 2 STIKES Intan Martapura

Tentang Kami

  • Latar Berlakang
  • Visi Misi
  • Tujuan
  • Pimpinan Lembaga
  • Rencana Pengembangan
  • Staf Akademik

Kemahasiswaan

  • Program Kemahasiswaan
  • Himpunan Mahasiswa
  • Unit Kegiatan Mahasiswa
  • Prestasi Mahasiswa
  • Penerimaan Mahasiswa
  • Kalender Akademik

Kampus

Jl. Samadi No.1 Kelurahan Jawa
Kecamatan Martapura Kota
Kab.Banjar - Kalimantan Selatan
Telp/Fax : 0511-4721812
Email : stikesintanmartapura@gmail.com

www.stikesintanmartapura.ac.id